Minggu, 12 Agustus 2012

Nasib anak umang piatu lepas

Nasib Dak, Bagian Jauh

Wak mamak kupik kuyung, kecik besok tue mude, lanang batine ...
aku nak numpang bacarito, entah beno nia entah salah,
ikak cerito zaman dulu kala, ”nasib dak bagian jauh, anak umang piatu lepas”.

Anak umang piatu lepas, takeper takaredang,
mulai dai kecik idup sare, nurut ke ughang tue, diam diume dulu dusun,
kadang makan kadang dak, nunggu pondok atap saredang,

Basawah ngambik upah, bakebon paroan pulek.
Paroan bagi tige, dapat sabagian dikit pulek
itulah sangkan hidup sare, talepik malakare…

Awak kidas, kareteng pulek
Ulas jat, itam kelet, bungkuk balide
Kecik palituk, kapalak catok

Omor enam taun tinggalke bapuk, omor sepuluh taun ditinggal induk,
suek ughang bakal ke ngurus, sanak pangeman banyak dak agam,
Dulur suek, rantue suek, tinggal sughang di pondok talang

lantaran sare suek di rete, cuma ade kebon parah tue …
kapan takuk dak bagetah, paling ke dapat due kilu.

Abis aghai maraih bulan, abis bulan maraih taun, awak batamba besok,
pancarian cuma salubang, nafsu ade suek gek sanatan,
tambah aghai batambah nanggung ….

Ndak marantau bute huruf, dak pacak mace huruf mbak gonong
Nulis dak pacak, bacawa pelor, bakalakar tambah dak tau.

Awak batambah besok, tafikir endak mukak utan,
nebang kayu makai baliung, suek sanak pangeman tapare nulung,
ughang baume babidang–bidang, tubuk cuma baume salongkang batang ...

Nanam padi dak olah ngetam, bakebon suek di oleh
Butang dak denjuk ughang, nak mintek apelagi
batiup angen ke jawe, amon ndak idup tarik nyawe

Ngelik kawan sabaye rate bakule, tubuk lum pacak lantaran sare,
nyubo ngepek gadis sakampung, tubuk linjang ughang dak linjang,
walau di rayu masih dak agam, muat dak pacak tido malam,

bakule bae dak bagadai, mane ke rasan lakar ke sampai,

suek ughang endak linjang di ughang sare, rate milih ughang bajik serte sugi,
meski ujo cinta terkadang bute, mon dajak sare die mancelang

Jalan linjang mintar balaki, timbul tubuk maule–ule,
awak renang disangko gile, itulah amon idup sare,
janganke yang ulas londa, serte gadis ejat dak ngalale.....

Mungkin ikak takdir tuhan, nguji umatnye supayo baiman,
suek ughang tughun kabomi endak sare, apeke lagi banasep malang,
malore awak dewek, ughang tawe tubuk nyamulung…

Cukup la ikak ku bacarito, mungkin pacak dambik hikmahnye

Make nye idup endaklah sabar, selalu bado’a kepade tuhan,
galak ngaji serte sembahyang, supayo fikiran dak melayang,
ngalababe kilo kulu, bagawe segan batambah buntu.

Walau anak yatim piatu, segaleknya ade rezeki dienjuk tuhan,
amon kitek memang baiman, ade bae tuhan ngenjuk jalan,
asal babeno pacaye diri...

Nasib kitek dak baubah, amon fikiran sempit serte susah,
cobo bapintek tengah malam, mujur dapat petunjuk tuhan,
jangan nyame ke ughang batuah, malenggak kapucuk kelik kabawa
pandang ke pulek kidau kanan,…

Walaupun sare lagi ke susah, galak–galak basadekah,
ngape salalu dinggap panyakit, oleh ade rezeki jadi pelit,
itulah harte dak barekat, ape lagi dapat dingen jalan sesat,
anak cucung lakar melarat ….

Amon tuhan ndak ngenjuk jalan, gek gelap jadilah terang
Jalan terang menjadi lapang.
Ulas jat kenannye ringkih, kulit itam menjadi putih
apelagi mon barangen naek Mercy

Janganke gadis baulas jat, gek londa ngigit bibo badagha-dagha
Janganke kijap, sengom bae die pacak gile
Dunia genggam nasib babalek ...

Kepade segalek hadirin di sikak, aku bukan ndak jadi guru,
amon salah maafke aku, wak mamak kupik kuyung, aku ndak baije tughun panggung,

maaf mon ade kate dak nyambung, maaf ke aku amon tasinggung
sekali lagi ku mintek maaf, jangan ngotok ku dingen puntung…

Wassalam,

Barego alias Burgo : Edisi makanan Khas

Masyarakat Bailangu khususnya dan Sumatera Selatan umumnya sangat mengenal makanan Burgo atau kalau bahasa Bailangu disebut "Barego", makanan dari Tepung terigu dengan kuah campuran santan dan suwiran ikan ini (biasanya menggunakan daging ikan gabus) menjadi makanan yang biasa disajikan pada acara-acara syukuran, saat hari raya, ataupun makanan sehari-hari pada waktu pagi, siang bahkan malam hari. Nah untuk mengingat kembali dan sekaligus untuk mengetahui cara pembuatannya, berikut redaksi sampaikan resep membuat Burgo alias Barego.

Bahan nye :
250 gr tepung beras
...50 gr tepug sagu
1 sdm kapur sirih
250 ml air mendidih
500 ml air biasa
garam secukupnya

500 ml santan
250 gr ikan gabus, direbus, disuwir halus
3 lembar daun salam
bawang goreng secukupnya

Haluske :
1/2 sdm ketumbar
2 sdm lengkuas
2 sdm kencur
1 sdm irisan bawang putih
1/2 sdm garam
50 gr kelapa parut


Carek mbuat nye :
- Seduh sebagian tepung beras dengan 250 ml air mendidih.
- Aduk merata.
- Tambahkan sisa tepung beras sedikit demi sedikit,
   lalu sagu, garam, dan air kapur sirih serta air biasa.
- Aduk hingga menjadi adonan
- Buat dadar tipis-tipis dari adonan tadi, angkat lalu digulung.
- Potong-potong, sisihkan




- Rebus bumbu yang telah dihaluskan dengan santan bersama daun 
   salam.
- Masukkan daging ikan yang sudah disuwir halus.
- Setelah mendidih, angkat
- Hidangkan burgo dengan potongan dadar, lalu disiram dengan kuah
   ikan.
- Taburi bawang goreng

Sabtu, 11 Agustus 2012

"Rusip, Pekasam, Pede, Petis" : Lauk pauk Khas dari Ikan

1. Rusip
Rusip merupakan salah satu makanan atau lauk pauk khas Bailangu dan dikenal luas di Kabupaten Musi Banyuasin yang berasal dari Tanah Bangka. Mengingat nenek moyang ughang Bailangu berasal dari Tanah Bangka, maka tidak heran jika makanan ini juga menjadi makanan khas ughang Bailangu. Makanan ini terbuat dari ikan Seluang atau kalau di Bangka biasanya disebut ikan Bilis maupun ikan Teri, yang sering disebut masyarakat Belinyu Bangka dengan bilis rusip. Mengapa ikan jenis ini yang dipilih?, Karena ukuran ikan Seluang, atau ikan bilis maupun ikan teri ini cukup kecil sehingga setelah di Fermentasi beberapa waktu lamanya tulang belulangnya menjadi empuk.
Cara pembuatannya ada beberapa tahap, mulai dari membersihkan ikannya, terus mencampurkannya dengan bahan-bahan yang dibutuhkan seperti garam dengan komposisi yang seimbang, tepung dari beras yang sudah di sangrai (goreng tanpa minyak) lalu dimasukkan kedalam wadah yang kedap udara. Biasanya wadah yang digunakan adalah botol bekas wadah sirop atau bekas botol kecap yang telah dicuci bersih. Kadangkala jika dalam jumlah yang banyak wadah yang digunakan adalah Guci keramik bermulut sempit.

Proses Fermentasinya biasanya memerlukan waktu antara 2 minggu hingga tiga bulan, dan selama tutup botolnya tidak dibuka, biasanya Rusip awet  hingga jangka waktu berbulan-bulan bahkan 1 tahun.

Rusip ini memiliki aroma yang sangat menyengat sehingga bagi yang tidak terbiasa akan menyebabkan sedikit rasa mual. Namun bagi yang sudah terbiasa dengan makanan yang satu ini akan sulit dilupakan karena rasanya yang sangat berbeda dari makanan yang lain. Selain itu, bentuk ataupun wujud dari makanan ini sangat ekstrim bagi yang tidak terbiasa.

Untuk memasaknya, Rusip biasa di sajikan dalam bentuk gulai tumis. Yakni di tambahkan bumbu seperti bawang merah, bawang putih, daun kemangi dan cabe rawit. Cara memasaknya pertama-tama bawang putih dan bawang merah di goreng setengah matang sampai keluar aromanya, lalu rusip dimasukkan dan ditambah air sedikit dan di masak sampai mendidih, setelah itu baru di campurkan kemangi dan cabe rawit. Taburi sedikit gula untuk membuat cita rasanya agak sedikit manis, asin dan pedas.

Biasanya penyajian Rusip di dampingi dengan lalapan berupa rebusan umbut rotan, pucuk ubi, kacang panjang dan lain sebagainya.
 
Dulu dikalangan anak Bailangu yang tengah merantau menuntut Ilmu, Rusip menjadi salah satu makanan yang biasanya menjadi bekal yang dikirm para orang tua dari kampung halaman. Karena makanan ini terbilang awet disimpan selain ikan salai, ikan pundang, dan ikan balur.

Pembuatan Rusip ini biasanya ramai ketika musim air Sungai Musi pasang dan disaat itu biasanya ada istilah musim "seluang mudik". Pada saat seperti itu masyarakat ramai menangkap ikan menggunakan alat yang di sebut "tangkul".

2. Pekasam.
Pekasam adalah ikan yang difermentasikan dengan garam dan nasi putih, juga disimpan dalam tempayan yang ditutup sangat rapat, berbeda dengan rusip, pekasam masih terlihat bentuk ikannya hanya saja tulangnya lebih lunak namun ketahanannya kalah dibandingkan rusip yang bisa tahan berbulan-bulan.

3. Pede (Peda)
Pede dibuat dengan bahan yang hampir sama dengan rusip, bedanya ikan yang digunakan adalah ikan jenis sepat. Setelah ikan dicuci bersih kemudian di garami, lalu di taburi Nasi kering yang sudah di sangrai dengan cara selapis susunan ikan lalu ditaburi nasi sangrai, kemudian lapisan ikan lagi dan nasi sangrai lagi begitu seterusnya sampai terakhir. Kemudian wadah ditutup rapat dan diamkan selama kurang lebih 1-2 minggu. Biasanya kalau sudah jadi "Pede" bentuk ikannya sudah hancur. Cara penyajian biasanya di pepes atau di tumis bersama Cabe rawit.

4. Petis
Makanan lauk pauk yang berasal dari ikan lainnya adalah Petis. Petis dibuat dari udang atau kepala ikan yang di Fermentasi, biasanya kepala ikan yang paling baik untuk digunakan sebagai bahan adalah kepala ikan betok.

Adapun cara membuatnya adalah

Bahan Kepala Ikan/Udang
1.Cara pengolahan petis dari sari udang
a.Bersihkan dan cuci udang / sisa-sisa kepala ikan/udang dan kulit udang
b.Rebus dengan air hingga mendidih ( untuk 0,5 kg ikan/udang direbus
   dalam 2 liter air selama 40 – 45% menit sampai kepala ikan/udang empuk)
c.Saring air rebusan tersebut dan beri bumbu-bumbu, seperti : gula dan garam
d.Panaskan kembali hingga mengental dan berbentuk pasta
e.Dinginkan dan masukkan dalam wadah plastik atau botol

2. Cara pengolahan dari daging udang / ikan
a. Ikan/Udang dicuci bersih dan ditumbuk halus kemudian diremas-remas
   dengan tangan sambil diberi air dan disaring
b. Lakukan pekerjaan ini sampai 3 kali
c. Sebagai pedoman, untuk 0,5 gr udang diperlukan 3 liter air yang
   pengunaannya bertahap sebanyak 3 kali yang diperlakukan sama seperti diatas
d. Hasil saringan dipanaskan sambil diberi bumbu garam dan dan gula
   merah secukupnya sampai mengental
e. Dinginkan dan tempatkan dalam wadah plastik / botol

Dulunya jenis pengawetan ikan ini dipakai ketika ikan sedang melimpah, misalnya musim bekarang saat musim kemarau maupun musim banjir, sementara jalur distribusi penjualan masih lambat sehingga saat ikan melimpah harganya jatuh.
Sekarang ini sangat jarang orang membuat rusip, pekasam, pede maupun petis disebabkan ikan tangkapan mulai berkurang seandainyapun pada saat ikan melimpah, karena distribusinya bisa lebih cepat harga ikan tidak jatuh sehingga orang lebih baik menjualnya daripada membuat rusip, pekasam, pede maupun petis.

Semoga bermanfaat ... !

Minggu, 05 Agustus 2012

Menikah beda agama apakah boleh?

Mikak aghai tehnologi la merambah sampai ka pelosok Talang, pengaruhnye masuk sampai ka Jantung kehidupan, perilaku idup materialistis merambah segalek sendi kehidupan. Gaya hidup artis justru menjadi panutan dan ulama semakin ditinggalke. Banyak mikak artis yang menikah beda agama dan seolah itu menjadi rujukan. Untuk itu redaksi mendapat sebuah pencerahan dan bermaksud berbagi pengetahuan untuk generasi mude Bailangu, agar dapat direnungi dan dipahami sebagai salah satu pedoman perilaku.
Hukum Pernikahan Beda Agama Dalam Islam
Pernikahan merupakan salah satu jenis ibadah dalam Islam. Setiap manusia yang telah dewasa, dan sehat jasmani rohani pasti membutuhkan teman hidup. Teman hidup yang dapat memenuhi  kebutuhan biologisnya, yang dapat mencintai dan dicintai, yang dapat mengasihi dan dikasihi, serta yang diajak bekerja sama demi mewujudkan ketentraman, kedamaian dan kesejahteraan dalam hidup berumah tangga.
Menurut bahasa, nikah berarti berkumpul atau bersatu. Menurut istilah, nikah adalah melakukan suatu akad atau perjanjian untuk mengikatkan diri antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan serta menghalalkan hubungan tubuh antara keduanya atas dasar sukarela dan persetujuan bersama demi mewujudkan keluarga bahagia yang diridhai oleh Allah SWT.
Hukum Pernikahan Dalam Islam
Menurut sebagian besar Ulama’, hukum asal menikah adalah mubah, yang artinya boleh dikerjakan dan boleh tidak. Apabila dikerjakan tidak mendapatkan pahala, dan jika tidak dikerjakan tidak mendapatkan dosa. Namun menurut saya pribadi karena Nabiullah Muhammad SAW melakukannya, itu dapat diartikan juga bahwa pernikahan itu sunnah berdasarkan perbuatan yang pernah dilakukan oleh Beliau.
Akan tetapi hukum pernikahan dapat berubah menjadi sunnah, wajib, makruh bahkan haram, tergantung kondisi orang yang akan menikah tersebut.
  • Pernikahan Yang Dihukumi Sunnah
Hukum menikah akan berubah menjadi sunnah apabila orang yang ingin melakukan pernikahan tersebut mampu menikah dalam hal kesiapan jasmani, rohani, mental maupun meteriil dan mampu menahan perbuatan zina walaupun dia tidak segera menikah. Sebagaimana sabda Rasullullah SAW :
“Wahai para pemuda, jika diantara kalian sudah memiliki kemampuan untuk menikah, maka hendaklah dia menikah, karena pernikahan itu dapat menjaga pandangan mata dan lebih dapat memelihara kelamin (kehormatan); dan barang siapa tidak mampu menikah, hendaklah ia berpuasa, karena puasa itu menjadi penjaga baginya.” (HR. Bukhari Muslim)
  • Pernikahan Yang Dihukumi Wajib
Hukum menikah akan berubah menjadi wajib apabila orang yang ingin melakukan pernikahan tersebut ingin menikah, mampu menikah dalam hal kesiapan jasmani, rohani, mental maupun meteriil dan ia khawatir apabila ia tidak segera menikah ia khawatir akan berbuat zina. Maka wajib baginya untuk segera menikah
  • Pernikahan Yang Dihukumi Makruh
Hukum menikah akan berubah menjadi makruh apabila orang yang ingin melakukan pernikahan tersebut belum mampu dalam salah satu hal jasmani, rohani, mental maupun meteriil dalam menafkahi keluarganya kelak
  • Pernikahan Yang Dihukumi Haram
Hukum menikah akan berubah menjadi haram apabila orang yang ingin melakukan pernikahan tersebut bermaksud untuk menyakiti salah satu pihak dalam pernikahan tersebut, baik menyakiti jasmani, rohani maupun menyakiti secara materiil.
Pembagian Pernikahan Beda Agama Dalam Islam
Didalam kehidupan kita saat ini pernikahan antara dua orang yang se-agama merupakan hal yang biasa dan memang itu yang dianjurkan dalam agama kita. Tetapi dengan mengatasnamakan cinta, saat ini lazim (namun belum tentu diperbolehkan agama) dilakukan pernikahan beda agama atau nikah campur. Hal ini sebenarnya sudah diatur dengan secara baik di dalam agama kita, agama Islam.
Secara umum pernikahan lintas agama dalam Islam dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu:
1.       Pernikahan antara pria muslim dengan wanita non-muslim
2.       Pernikahan antara pria non-muslim dengan wanita muslimah
Namun sebelum kita membahas tentang pernikahan tersebut diatas, sebaiknya kita perlu mengetahui tentang pengertian non-muslim di dalam Islam. Golongan non-muslim sendiri dapat dibagi menjadi 2, yaitu :
  • Golongan Orang Musyrik
Menurut Kitab Rowaa’iul Bayyan tafsir Ayyah Arkam juz 1 halaman 282 karya As Syech Muhammad Ali As Shobuni, orang musyrik ialah orang-orang yang telah berani menyekutukan ALLAH SWT dengan mahluk-NYA (penyembah patung, berhala atau semacamnya).
Beberapa contoh golongan orang musyrik antara lain Majusi yang menyembah api atau matahari, Shabi’in, Musyrikin, dan beberapa agama di Indonesia yang menyembah patung, berhala atau sejenisnya
  • Golongan Ahli Kitab
Menurut Kitab Rowaa’iul Bayyan tafsir Ayyah Arkam juz 1 halaman As Syech Muhammad Ali As Shobuni, Ahli Kitab adalah mereka yang berpegang teguh pada Kitab Taurat yaitu agama Nabi Musa As. atau mereka yanga berpegang teguh pada Kitab Injil yaitu agama Nabi Isa As. Atau banyak pula yang menyebut sebagai agama samawi atau agama yang diturunkan langsung dari langit yaitu Yahudi dan Nasrani.
Mengenai istilah Ahli Kitab ini, terdapat perbedaan pendapat diantara kalangan Ulama’. Sebagian Ulama’ berpendapat bahwa mereka semua kaum Nasrani termasuk yang tinggal di Indonesia ialah termasuk Ahli Kitab. Namun ada juga yang berpendapat bahwa Ahli Kitab ialah mereka yang nasabnya (menurut silsilah sejak nenek moyangnya dahulu) ketika diturunkan sudah memeluk agama Nasrani. Jadi kaum Nasrani di Indonesia, berdasarkan pendapat sebagian Ulama’ tidak termasuk Ahli Kitab.
1.       Pernikahan Antara Pria Muslim Dengan Wanita Non-Muslim
Didalam Islam, pernikahan antara antara pria muslim dengan wanita non-muslim Ahli Kitab itu, menurut pendapat sebagian Ulama’ diperbolehkan. Hal ini didasarkan pada Firman ALLAH SWT dalam Al-Quran Surat Al-Maidah ayat 5 yang artinya
“(Dan dihalalkan menikahi) perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan dan dari kalangan orang-orang yang beriman dan perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan dan dari kalangan Ahli Kitab sebelum kamu ”.
Namun ada beberapa syarat yang diajukan apabila akan melaksanakan hal tersebut, yaitu :
  • Jelas Nasabnya
Menurut silsilah atau menurut garis keturunannya sejak nenek moyangnya adalah Ahli Kitab, jadi seperti kesimpulan para Ulama’ di atas, sebagian besar kaum Nasrani di Indonesia bukan merupakan golongan Ahli Kitab, seperti halnya juga kaum Tionghoa yang beragama Nasrani di Indonesia.
  • Benar-benar Berpegang Teguh Pada Kitab Taurat dan Kitab Injil
Apabila memang apabila mereka berpegang teguh kepada Kitab Taurat dan atau Injil (yang benar-benar asli) pasti mereka pada akhirnya akan masuk Islam, karena sebenarnya pada Kitab Taurat dan Injil yang asli telah disebutkan bahwa akan datang seorang Nabi setelah Nabi Musa As dan Nabi Isa As, yaitu Nabiullah Muhammad SAW. Dan apabila mereka mengimani akan adanya Nabiullah Muhammad SAW, pasti mereka akan masuk Islam
  • Wanita Ahli Kitab tersebut nantinya mampu menjaga anak-anaknya kelak dari bahaya fitnah
Ada beberapa Hadits Riwayat Umar bin Khattab, Usman bin Affan, Sahabat Thalhah, Sahabat Hudzaifah, Sahabat Salman, Sahabat Jabir dan beberapa Sahabat lainnya, semua memperbolehkan pria muslim menikahi wanita Ahli Kitab. Sahabat Umar bin Khattab pernah berkata
“Pria Muslim diperbolehkan menikah dengan wanita Ahli Kitab dan tidak diperbolehkan pria Ahli Kitab menikah dengan wanita muslimah”.
Bahkan Sahabat Hudzaifah dan Sahabat Thalhah pernah menikah dengan wanita Ahli Kitab tetapi akhirnya wanita tersebut masuk Islam. Dengan demikian, keputusan untuk memperbolehkan menikah dengan wanita Ahli Kitab sudah merupakan Ijma’ (artinya kesepakatan yakni kesepakatan para ulama dalam menetapkan suatu hukum hukum dalam agama berdasarkan Al-Qur’an dan Hadits dalam suatu perkara yang terjadi.) para Sahabat. Ulama’ besar Ibnu Al-Mundzir mengatakan bahwa jika ada Ulama’ Salaf yang mengharamkan pernikahan tersebut diatas, maka riwayat tersebut dinilai tidak Shahih
Demikian pula Fatwa Majlis Ulama Indonesia (MUI) Nomor:  4/MUNAS VII/MUI/8/2005 per-tanggal 9-22 Jumadil Akhir 1426 H. / 26-29 Juli 2005 M (disini) tentang haramnya pernikahan pria muslim dengan wanita Ahli Kitab berdasarkan pertimbangan kemaslahatan. Meskipun fatwa itu diusung dengan merujuk pada beberapa dalil naqli, tetap saja menghapus kebolehan pria muslim menikah dengan wanita Ahli Kitab sebagaimana disebutkan dalam QS. Al-Maidah ayat 5 tersebut diatas. Dan rupanya fatwa itu dikeluarkan karena didorong oleh keinsafan akan adanya persaingan antara agama. Para Ulama’ menganggap bahwa persaingan tersebut telah mencapai titik rawan bagi kepentingan dan pertumbuhan masyarakat muslim
Namun ada pula Ulama’ yang secara tegas mengharamkan pernikahan antara pria muslim dengan wanita Ahli Kitab. Para Ulama’ ini mendasarkan pendapatnya pada Firman ALLAH Al-Quran Surat Al-Baqarah ayat 221 yang berarti
“Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang muslim itu lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman . sesungguhnya budak mukmin itu lebih baik daripada musyrik, walaupun mereka menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedangkan ALLAH mengajak ke surga dan ampunan dengan ijinNYA. Dan ALLAH menerangkan ayat-ayatNYA (perintah-perintahNYA) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran”
Dan juga Al-Quran Surat Al-Mumtahanah ayat 10 yang berarti
“Hai orang-orang yang beriman, apabila datang berhijrah kepadamu perempuan-perempuan yang beriman, hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. ALLAH mengetahui tentang keimanan mereka; maka jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman maka janganlah kamu mengembalikan mereka kepada (suami-suami) mereka orang-orang kafir. Mereka tiada halal pula bagi mereka. Dan berikanlah kepada (suami-suami) mereka, mahar yang telah mereka bayar. Dan tiada dosa atasmu mengawini mereka apabila kamu bayar kepada mereka maharnya. Dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (perkawinan) dengan perempuan kafir; dan hendaklah kamu minta mahar yang telah kamu bayar; dan hendaklah mereka meminta mahar yang telah mereka bayarkan. Demikianlah hukum ALLAH yang ditetapkanNYA diantara kamu, dan ALLAH Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”
Disamping itu, mereka juga berpegangan kepada perkataan Sahabat Abdullah bin Umar yang berarti
“tiada kemusyrikan yang paling besar daripada wanita yang meyakini Isa bin Maryam sebagai tuhannya”.
Dalam Kitab Al-Mughni juz 9 halaman 545 karya Imam Ibnu Qudamah, Ibnu Abbas pernah menyatakan, hukum pernikahan dalam QS. Al-Baqarah ayat 221 dan QS. Al-Mumtahanah ayat 10 diatas telah dihapus (mansukh) oleh QS. Al-Maidah ayat 5. Karenanya yang berlaku adalah hukum dibolehkannya pernikahan pria muslim dengan wanita Ahli Kitab
Sedangkan pernikahan antara pria muslim dengan wanita musyrikah, menurut kesepakatan para Ulama’ tetap diharamkan, apapun alasannya, karena dikhawatirkan dapat menimbulkan fitnah
2.       Pernikahan Antara Pria Non-Muslim Dengan Wanita Muslimah
Pernikahan antara wanita muslimah dengan pria non-muslim, menurut kalangan Ulama’ tetap diharamkan, baik menikah dengan pria Ahli Kitab maupun dengan seorang pria musyrik. Hal ini dikhawatirkan wanita yang telah menikah dengan pria non-muslim tidak dapat menahan godaan yang akan datang kepadanya. Seperti halnya wanita tersebut tidak dapat menolak permintaan sang suami yang mungkin bertentangang dengan syariat Islam, atau wanita itu tidak dapat menahan godaan yang datang dari lingkungan suami yang tidak seiman yang mungkin cenderung lebih dominan
Dalil naqli pernyataan tentang haramnya pernikahan seorang wanita muslimah dengan pria non-muslim adalah Al-Quran Surat Al-Maidah ayat 5, yang menyatakan bahwa ALLAH SWT hanya memperbolehkan pernikahan seorang pria muslim dengan wanita Ahli Kitab, tidak sebaliknya. Seandainya pernikahan ini diperbolehkan, maka ALLAH SWT pasti akan menegaskannya di dalam Al-Quran. Karenanya , berdasarkan mahfum al-mukhalafah, secara implisit ALLAH SWT melarang pernikahan tersebut.
Dalam Kitab tafsir Al-Tabati karya Imam Ibnu Jarir At-Tabari, menuturkan Hadits Riwayat Jabir bin Abdillah bahwa Nabi Muhammad SAW pernah bersabda
“Kami (kaum muslim) menikahi wanita Ahli Kitab, tetapi mereka (pria Ahli Kitab) tidak boleh menikahi wanita kami”
Menurut Imam Ibnu Jarir At-Tabari, meskipun sanad-sanad Hadits tersebut sedikit bermasalah, maknanya telah disepakati oleh kaum muslimin, maka ke-hujjah-annya dapat dipertanggungjawabkan.
Kesimpulan
Sebenarnya pernikahan antara pria muslim dengan wanita Ahli Kitab diperbolehkan dalam Islam, tetapi karena saat ini sangat sulit sekali ditemui wanita Ahli Kitab yang benar-benar “Ahli Kitab”, maka saya dapat simpulkan bahwa pernikahan beda agama yang ada saat ini tidak dapat dikatakan sah karena hampir tidak ada wanita Ahli Kitab yang benar-benar berpegang teguh kepada Kitab Taurat dan atau Kitab Injil. Karena kedua Kitab suci tersebut yang ada saat ini bukan Kitab Taurat dan Injil yang asli. Sedangkan bagi wanita muslimah yang menikah dengan pria non-muslim, baik pria musyrik maupun pria Ahli Kitab tetap dihukumi haram
Nabi Muhammad SAW pernah bersabda
“Wanita itu dinikahi karena empat hal; karena hartanya; karena keturunannya; karena kecantikannya dan karena baik kualitas agamanya. Maka pilihlah wanita yang baik kualitas agamanya, niscaya kalian akan beruntung”. (HR. Bukhari dan Muslim)
Maka bagi kaum muslimin dan muslimah, alasan pernikahan beda agama dengan alasan cinta, kesamaan hak, kebersamaan, toleransi atau apapun alasannya tidak dapat dibenarkan.
Perlu pula ditegaskan bahwa masalah pernikahan pria muslim dengan wanita Ahli Kitab hanyalah suatu perbuatan yang dihukumi boleh dilakukan, namun bukan anjuran, apalagi perintah. Karenanya pernikahan yang paling ideal dan yang bisa membawa kita selamat di dunia maupun akhirat serta membawa keluarga kita menjadi keluarga yang sakinah, mawaddah dan warohmah adalah pernikahan dengan orang seagama yaitu Islam.
Wallahu ‘alam bisshowaab ... (dikutip dai salah satu Blog)